โGue sudah pasti otomatis jadi gubernur. Tinggal DPRD DKI di paripurna ngumumin saja,โ kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Optimisme itu lantaran dia berpegangan pada pasal 203 ayat 1 Perpu nomor 1 tahun 2014. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal itu juga sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. Kemarin Djohermansyah sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI untuk mengagendakan paripurna untuk mendengar pengunduran diri Ahok.
Nantinya, setelah mengundurkan diri, DPRD mengirim surat kepada presiden lewat Mendagri untuk meminta Ahok segera dilantik sebagai gubernur. Jika tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bulan, ujarnya, maka Kemendagri akan ambil alih pelantikan.
โKalau dia (DPRD DKI) nggak mau paripurna pun presiden akan ambil alih ngelantik saya. Sisa-sisa penolakan biarin aja, Tuhan aja nggak semua orang suka kan,โ tutup mantan Bupati Belitung Timur itu.
(ros/mpr)











































