Eksekusi cambuk yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri oleh ribuan masyarakat yang memadati area masjid sejak pagi, Rabu (29/10/2014). Tak sedikit warga yang hadir mengabadikan momen eksekusi itu dengan menggunakan handphone. Prosesi cambuk dihadiri oleh Muspida Pidie dan dua personel polisi dari Mabes Polri.
Satu persatu terpidana yang sudah divonis bersalah melanggar Qanun Syariat Islam tentang perjudian (maisir) dihadirkan ke atas panggung untuk menjalani hukuman. Saat menjalani eksekusi, para terpidana ini mengenakan pakaian warna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dicambuk hari ini kasus judi semua," kata Sabaruddin, Saat dihubungi detikcom dari Banda Aceh, Rabu (29/10/2014).
Menurut Sabaruddin, para terpidana yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Pidie di antaranya Indrajaya, Kota Sigli, Pidie dan Sakti ini ditangkap saat tengah main judi di sejumlah tempat terpisah. Mereka ada yang ditangkap oleh masyarakat kemudian diserahkan ke polisi dan ada juga yang ditangkap langsung oleh aparat penegak hukum.
"Setelah ditangkap mereka kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli Pidie," jelasnya.
Eksekusi cambuk hari ini merupakan yang kedua kali di Kabupaten Pidie dalam tahun ini. Sebulan lalu, lima warga juga dihukum cambuk karena terbukti bersalah main judi.
(try/try)











































