DPR Ajukan Hak Interpelasi SK Wapres

DPR Ajukan Hak Interpelasi SK Wapres

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2005 16:16 WIB
Jakarta - Sebanyak 13 anggota DPR RI menandatangani usulan pengajuan hak interpelasi mengenai keluarnya Surat Keputusan Wakil Presiden/Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh.Ketigabelas anggota diantaranya Helmy Faishal Zaini, Choirul Sholeh Rasyid, Idham Cholied, Masduki Baidlawi, Nursyahbani Kantjasungkana, Cecep Syarifuddin, Anisah Masfud, Misbah Hidayat, Imam Nachrawi, Ida Fauziyah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Anhar dari Fraksi Bintang Reformasi (F-BR) dan Djoko Edi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).Helmy Faishal Zaini yang juga Sekretaris F-KB ini menilai SK Wapres adalah kekeliruan yang serius dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan."SK wapres tidak dikenal dalam tata tertib hukum yang ada. Bahkan, sudah jelas bertentangan dengan TAP No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan," ungkapnya."Jadi keluarnya SK itu merupakan kesalahan pemerintah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menimbulkan prinsip yang kurang baik di masyarakat," lanjutnya.Apa untuk impeachment?"Belum sejauh itu. Kita hanya menjalankan alat kontrol saja yang merupakan salah satu fungsi DPR sehingga apapun yang dilakukan pemerintah ya tentu kita ingatkan. Kita minta ada klarifikasi yang jelas dari pemerintah," paparnyaMenurut Zaini, usul interpelasi akan diserahkan kepada pimpinan dewan Senin (17/1/2005) mendatang. "Minimal dukungan kita sudah memenuhi karena sudah ditandatangani 13 anggota," demikian Zaini. (aan/)


Berita Terkait