"Pelaku adalah suami dari pembantu yang mengurusnya," ujar Kanit PPA Mapolres Jakarta Selatan, Iptu Nunu, Rabu (29/10/2014).
Polisi menyebut pelaku berinisial AHS yang bekerja wiraswasta. Sedang ibu korban menyebut pelaku adalah pengangguran yang sesekali mengajar mengaji di masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkuaknya perbuatan keji pelaku ini ketika ibu korban curiga dengan sikap anaknya yang berubah murung dan pendiam. Selain itu sang ibu juga menemukan cairan kuning kehijauan dan berbau tidak sedap di celana dalam milik anaknya.
Setelah dipaksa bercerita, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Sehari-hari, lanjut Nunu, korban diurus oleh istri pelaku karena ibu korban yang merupakan orangtua tunggal harus bekerja mencari nafkah.
"Jadi diurusnya dititipkan di rumahnya pelaku," kata Nunu.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu naik pitam dan melaporkannya ke Mapolres Jaksel. Pada 21 Oktober lalu, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan di tahanan Mapolres.
"Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Nunu.
Rencananya ibu korban juga akan melaporkan kasus itu ke KPAI di Jl Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Ibu korban juga sudah mengadukan ke Komnas Perlindungan Anak (PA).
(nik/nrl)










































