Kasus ini bermula saat Asanudin ditemui Hendra di Beos, Jakarta, pada 18 November 2013 siang. Dalam pertemuan itu, Hendra menitipkan dua paket sabu ke Asanudin untuk diserahkan ke seseorang di Desa Patrol, Indramayu. Sesampainya di Patrol, dua anggota Polres Indramayu menangkap Asanudin. Dari mana polisi tahu Asanudin membawa sabu? Anggota polisi itu mengaku mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi tersebut.
Alhasil, Asanudin pun digelandang ke Polres dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 19 Maret 2014, jaksa menuntut Asanudin untuk dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta hukum sabu dari Hendra, yang konon akan diserahkan kepada seorang di Desa Patrol," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahakamah Agung (MA), Rabu (29/10/2014).
Namun sebelum diserahkan, Asanudin ditangkap. Di sisi lain, Asanudin memang pemakai narkoba dengan pemakaian terakhir sehari sebelum ditangkap polisi.
"Maka lebih tepat posisi terdakwa diklafikasikan sebagai pengguna," ucap majelis yang diketuai F Willem Saija dengan anggota Effendi Saijo dan Willem Djari.
Terkait pasal yang diterapkan PN Indramayu yaitu Pasal 112 UU Narkotika, pelaku yang menggunakan memang harus terlebih dahulu mendapatkan atau memiliki dan selanjutnya menyimpan dalam penguasaannya. Namun dalam kasus ini, Asanudin menguasai untuk tujuan penggunaan sendiri atau lebih tepat diterapkan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis pada 20 Mei 2014 lalu.
(asp/nrl)