PT Bandung Ubah Vonis Pecandu Sabu dari 10 Tahun Penjara Jadi 1 Tahun

PT Bandung Ubah Vonis Pecandu Sabu dari 10 Tahun Penjara Jadi 1 Tahun

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 12:19 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengubah vonis pecandu narkoba Asanudin (43) dari 10 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Hakim tinggi menilai Asanudin tidak terbukti sebagai pengedar, tapi hanya pecandu narkoba jenis sabu.

Kasus ini bermula saat Asanudin ditemui Hendra di Beos, Jakarta, pada 18 November 2013 siang. Dalam pertemuan itu, Hendra menitipkan dua paket sabu ke Asanudin untuk diserahkan ke seseorang di Desa Patrol, Indramayu. Sesampainya di Patrol, dua anggota Polres Indramayu menangkap Asanudin. Dari mana polisi tahu Asanudin membawa sabu? Anggota polisi itu mengaku mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi tersebut.

Alhasil, Asanudin pun digelandang ke Polres dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 19 Maret 2014, jaksa menuntut Asanudin untuk dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan 10 tahun penjara pada 26 Maret 2014. Atas vonis itu, Asanudin kaget dan mengajukan banding. Di tingkat banding inilah nasib Asanudin berubah. Hakim tinggi menurunkan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

"Berdasarkan fakta hukum sabu dari Hendra, yang konon akan diserahkan kepada seorang di Desa Patrol," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahakamah Agung (MA), Rabu (29/10/2014).

Namun sebelum diserahkan, Asanudin ditangkap. Di sisi lain, Asanudin memang pemakai narkoba dengan pemakaian terakhir sehari sebelum ditangkap polisi.

"Maka lebih tepat posisi terdakwa diklafikasikan sebagai pengguna," ucap majelis yang diketuai F Willem Saija dengan anggota Effendi Saijo dan Willem Djari.

Terkait pasal yang diterapkan PN Indramayu yaitu Pasal 112 UU Narkotika, pelaku yang menggunakan memang harus terlebih dahulu mendapatkan atau memiliki dan selanjutnya menyimpan dalam penguasaannya. Namun dalam kasus ini, Asanudin menguasai untuk tujuan penggunaan sendiri atau lebih tepat diterapkan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis pada 20 Mei 2014 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads