"Dengan rendah hati saya mengajukan permohonan berdasarkan pertimbangan yang telah saya uraikan tadi kepada yang mulia majelis hakim mohon agar dapat meringankan saya dari semua tuntutan hukuman," ujar Syahrul membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Dalam pleidoinya, Syahrul menyanggah dakwaan jaksa yang menjadi dasar tuntutan jaksa KPK. Syahrul membantah memaksa Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Made Sukarwo dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo untuk mengumpulkan fee transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengklaim duit Rp 1,5 miliar yang diterima dari Maruli T Simanjuntak merupakan investasi Maruli di PT Garindo Perkasa untuk proyek tempat pemakaman bukan umum (TPBU).
Syahrul memang mengakui memediasi Maruli dengan CV Gold Aset anak perusahaan PT AXO Capital Futures yang tengah bersengketa soal investasi emas. Tapi duit Rp 1,5 miliar dari Maruli, menurut Syahrul tidak terkait mediasi tersebut.
"Tuduhan saya menerima Rp 1,5 miliar yang masuk ke rekening istri saya Herlina Triana Diehl sebagai hadiah adalah tidak benar," sambungnya.
Sedangkan terkait dakwaan dirinya menerima duit Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ Hasan Wijaya melalui Dirut PT BBJ Bihar Sakti Wibowo jterkait permohonan izin usaha PT Indokliring Internasional juga disanggah. Dia menyebut inisiatif pemberian duit berasal dari Hasan.
Dia bahkan mengira tas titipan yang diberikan Bihar ke dirinya hanya berisi kue yang dibawa Hasan dari Medan ke Jakarta.
"Saya berpikir kebiasaan Pak Hasan ke Jakarta membawa oleh-oleh Bika Ambon dan Bolu Meranti. Keesokan harinya saya buka ternyata berisi uang dollar dalam 5 bungkus plastik, saya hiting dan saya masukan ke brankas besi di kamar tidur saya. Apa yang dituduhkan kepada saya menerima Rp 7 m atas titipan Hasan Wijaya yang diserahkan Bihar Sakti Wibowo adalah tidak benar jumlahnya, hanya Rp 5 miliar," cerita Syahrul.
Dia menampik melakukan pidana pencucian uang seperti diyakini jaksa KPK. Jaksa memang dalam tuntutannya memaparkan Syahrul juga membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi antara lain untuk pembelian Toyota Vellfire dancicilan Toyota Hilux Double Cabin dan pembayaran asuransi.
"Dakwaan terhadap saya menyembunyikan asal usul harta kekayaan adalah tidak benar," tegas Syahrul.
Jaksa menuntut Syahrul dengan agar dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Dalam tuntutannya jaksa juga meminta sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang dirampas untuk negara.
Aset yang disita di antaranya Kijang Innova Type V A/T Diesel warna putih tahun 2012 Nomor Polisi B 816 VAN seharga Rp 304,750 juta, Toyota Vellfire 2.4 AT Nomor Polisi B 126 HER, Toyota Hi Lux DoubleCabin Tahun 2012 dan 1 Unit Apartemen Residence 8 Senopati Tower III 18 G dari PT Bintang Sedayu Makmur Jl Senopati Raya Nomor 8 B Jaksel.
(fdn/mpr)











































