Politikus PPP Hasrul Azwar melakukan tindakan yang memalukan dengan membanting meja saat sidang paripurna DPR. Ulahnya tersebut baru bisa diproses dan dibahas sanksinya setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR terbentuk.
"Oh wajib (diproses). Dalam undang-undang ini sudah sistem mahkamah etik. Ini kan pengadilan etik kedua di Indonesia setelah DKPP. Dan persidangan etik itu terselenggara oleh laporan yang mencemarkan nama dewan. Jadi apa pun persoalan, MKD bisa mengatur inisiatif untuk memproses persidangan etik," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Fahri menuturkan bahwa saat ini sejumlah pelanggaran etik belum bisa diproses karena Mahkamah Kehormatan Dewan belum terbentuk. Ia belum bisa memastikan apakah tindakan Hasrul itu termasuk contempt of parliament.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam paripurna terkait agenda penetapan nama-nama anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan, Ketua Fraksi PPP versi Romahurmuziy, Hasrul Azwar membanting meja dan naik ke meja pimpinan. Hal ini dilakukan karena kekecewaannya terhadap pimpinan paripurna yang diketuai Agus Hermanto dalam memutuskan fraksi PPP versi Suryadharma Ali.
(imk/rmd)











































