"Seharusnya Menkum Laoly mempertimbangkan realitas politik adanya 2 kubu di PPP sehingga tidak langsung disahkan SK perubahan kepengurusan tanpa mempertimbangkan masukan atau keberatan dari kubu lainnya," ujar pakar hukum administrasi dari Universitas Katolik Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf, Rabu (29/10/2014).
Keputusan Menkum langsung mengesahkan SK pengurus versi Romahurmuziy malah dicurigai bermuatan politis. Sebab Laoly merupakan kader PDI Perjuangan dimana PPP versi Romi sudah menyatakan dukungan untuk Joko Widodo-Jusuf Kalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyebut kubu pengurus PPP yang keberatan dengan keputusan Menkum bisa dilakukan upaya administrasi yakni mengajukan keberatan agar Menkum melakukan peninjauan kembali. "Tapi bisa juga langsung ke PTUN seperti kasus PKB versi Gus Dur dan Muhaimin Iskandar," jelas dia.
Ke depan, Menkum seharusnya melibatkan jajarannya termasuk menggunakan staf ahli hukum dalam mengambil keputusan. Sebab Menkum harus berada pada posisi profesional, tidak berat sebelah karena ada unsur politis.
"Pak menteri harus menunjuk staf ahli menteri jangan sampai blunder terulang kembali. Untuk menghilangkan adanya sisipan kepentingan politik, staf ahli dibantu dirjen bekerja untuk mencermati setiap kebijakan politik," tutur Asep.
Soal interpelasi yang hendak digunakan DPR, hak dewan itu hanya untuk menanyakan alasan hukum tidak bisa membatalkan keputusan yang diambil menteri. "Itu sifatnya politik, bukan menguji keputusan," ujar dia.
(fdn/ndr)











































