"Dia (Menkum HAM Yasonna) baru tanda tangan jam 13.00 WIB, saat itu sidang paripurna sudah dimulai. Pada saat paripurna dimulai, status PPP masih diketuai Suryadharma Ali berdasarkan surat yang ada di sekretariat jenderal DPR," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Pimpinan DPR mengesahkan putusan Paripurna dengan merujuk pada daftar yang disusun Suryadharma Ali. Oleh karena itu, Romi berniat mengadukan Pimpinan DPR ke PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus jika keputusan Menkum HAM sudah diterima Pimpinan DPR sebelumnya, maka daftar yang diajukan Romi yang diambil. Sampai dengan hari ini, DPR masih menganggap Suryadharma Ali sebagai Ketum PPP.
(bpn/rmd)











































