Fungsi anggota Dewan diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pasal 69 ayat 1 yakni; legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara untuk tugas anggota Dewan diatur dalam pasal 72.
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas tersebut, maka dibentuklah alat kelengkapan DPR (AKD) yang terdiri dari komisi, badan legislasi, badan urusan rumah tangga (BURT), BKSAP, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Rabu (29/10/2014), DPR berencana menggelar rapat pembentukan alat kelengkapan Dewan. Namun kubu Koalisi Indonesia Hebat tak juga menyetor nama, meski sudah melewati empat kali paripurna.
"DPR sudah sebulan bekerja, tapi belum ada pembentukan AKD. Sudah 4 kali rapat, masa enggak tuntas-tuntas," kata Taufik yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu.
Sementara KIH yang terdiri dari Fraksi PDIP, NasDem, PKB, dan Hanura beralasan masih akan melakukan lobi-lobi sebelum menyetorkan nama.
"Kami absen (rapat penentuan pimpinan komisi). Kami akan lobi-lobi dahulu," kata anggota Fraksi PDIP Aria Bima ketika dihubungi, Rabu (29/10/2014).
Meski kubu Koalisi Indonesia Hebat belum menyetorkan nama, namun pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR tetap akan digelar. PDIP cs menegaskan bahwa mereka tidak ikut proses pengambilan keputusan pada hari ini.
"Kami tetap tidak ikut pengambilan keputusan," kata Aria.
(erd/nrl)











































