"Dia ini cuma salah satu saja dari sekian banyak admin TrioMacan2000," ucap Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha kepada detikcom, Rabu (29/10/2014).
Hilarius mengungkapkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari sejumlah orang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Twitter TrioMacan2000. Namun, pihaknya saat itu kesulitan melacak keberadaan sang pemilik akun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi ditangkap pada Selasa (28/10) malam di sebuah tempat di Tebet. Polisi menangkap Edi dengan barang bukti uang Rp 50 juta. Uang itu diserahkan seorang karyawan petinggi Telkom itu.
(mei/ndr)











































