KPK Panggil Dirut PT Bukit Jonggol Asri Jadi Saksi untuk Cahyadi Kumala

KPK Panggil Dirut PT Bukit Jonggol Asri Jadi Saksi untuk Cahyadi Kumala

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 10:43 WIB
KPK Panggil Dirut PT Bukit Jonggol Asri Jadi Saksi untuk Cahyadi Kumala
Jakarta - Beberapa petinggi di Sentul City sudah diperiksa KPK terkait kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Bukit Jonggol Asri Richard Susilo sebagai saksi untuk Sweeteng.

"Ada panggilan atas nama Richard Susilo, yang bersangkutan adalah Dirut PT Bukit Jonggol Asri akan diperiksa sebagai saksi KCK,"‎ kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2014).

Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pihak swasta bernama Heru Tandaputra. Namun, hingga pukul 10.15 WIB, keduanya belum terlihat tiba di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Bos Sentul City ditetapkan sebagi tersangka setelah sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK. Sweeteng dijemput paksa karena diduga telah mempengaruhi saksi-saksi dan berusaha untuk menghilangkan barang bukti.

Penjemputan paksa Sweeteng ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin. Beberapa waktu yang lalu, Rachmat ditangkap saat menerima suap dari anak buah Sweeteng.

Uang suap itu diperuntuk‎kan sebagai pemulus pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor. Sentul City melalui PT Bukit Jonggol Asri tengah akan membangun kawasan hunian mewah terpadu di area hutan lindung itu.

KPK pun tengah mendalami soal proses perizinan beberapa proyek Sentul City yang lain.



(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads