KMP Bersedia Musyawarah, Namun PDIP cs Tak Juga Setor Nama untuk Alat Kelengkapan Dewan

KMP Bersedia Musyawarah, Namun PDIP cs Tak Juga Setor Nama untuk Alat Kelengkapan Dewan

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 10:31 WIB
KMP Bersedia Musyawarah, Namun PDIP cs Tak Juga Setor Nama untuk Alat Kelengkapan Dewan
Pimpinan DPR
Jakarta -

Suasana di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kembali 'memanas'. Dua kubu yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat tengah bersaing memperebutkan pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (AKD). AKD terdiri dari komisi, badan legislasi, badan urusan rumah tangga (BURT), BKSAP, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun hingga hari ini, Rabu (29/10/2014) saat akan digelar rapat pemilihan pimpinan AKD, kubu Koalisi Indonesia Hebat belum juga menyetor nama anggotanya. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, meski kubu KIH belum setor nama, rapat pemilihan pimpinan AKD tetap dilaksanakan.

Taufik yang juga Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu mengaku, pihaknya termasuk Koalisi Merah Putih sudah memberikan waktu yang lama bagi kubu KIH. Bahkan kubu KMP juga sudah mengedepankan musyawarah mufakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, belum ada kata sepakat karena KIH belum juga menyetorkan daftar nama untuk alat kelengkapan dewan. "Kalau musyawarah mufakat ya silakan, kalau enggak musyawarah mufakat ya bisa voting dengan sistem paket. Kemarin kan pimpinan DPR tidak dalam posisi mengintervensi urusan fraksi manapun," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Lagi pula, dia mengingatkan, anggota dewan yang sudah dilantik sebulan lalu harus segera bekerja dengan pembentukan komisi. Dia mengatakan pimpinan sudah menunggu penyetoran nama KIH dengan empat kali paripurna.

"DPR sudah sebulan bekerja, tapi belum ada pembentukan AKD. Sudah 4 kali rapat, masa enggak tuntas-tuntas," sebutnya.

Sementara terkait konflik di internal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dia memastikan bahwa hal itu tak akan mempengaruhi pemilihan pimpinan AKD.

Fraksi PPP menurut dia bisa saja mengajukan perubahan susunan nama fraksi untuk alat kelengkapan dewan. "Inilah, masih ada ruang. Masih bisa mengganti, di pasal 55 dalam tatib kita, semua fraksi bisa mengganti nama anggotanya di AKD. Ini masalah hanya bangunan belum didirikan, tapi pondasinya belum ada," ujarnya.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads