"Semestinya tidak karena seleksi pengangkatan hakim (SPH) bukan wewenang MenPAN-RB tetapi kewenangan bersama Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara)," kata komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Rabu (29/10/2014).
Penerimaan calon hakim dari unsur PNS terakhir kali pada 2010. Setelah itu tidak ada seleksi lagi sehingga saat ini terjadi krisis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan pendaftaran SPH umurnya minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun," sambung Taufiq.
Paradigma hakim adalah PNS merupakan kesalahan warisan Orde Baru. Era Soeharto, hakim ditempatkan sebagai PNS, padahal hakim adalah pejabat negara.
"Status hakim sudah lama bukan PNS karena jika dia ada di bawah eksekutif padahal hakim itu pemegang kekuasaan yudikatif yang harus dijamin independensinya," cetus Imam.
(asp/try)











































