“Rapat paripurna itu untuk mendengar pengunduran diri sebagai wakil gubernur untuk melaksanakan pasal 203 ayat 1. Jadi sidang itu nanti untuk mengumumkan pengunduran diri sekaligus mengisi kekosongan jabatan gubernur,” kata dia saat dihubungi, Selasa (28/10/2014).
Pasal 203 ayat 1 Perpu nomor 1 tahun 2014 berbunyi 'Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sidang, pimpinan dewan DKI akan mengirimkan usulan kepada presiden melalui Mendagri untuk menetapkan gubernur DKI. Kemudian presiden akan menerbitkan Keppres pengesahan Ahok sebagai gubernur definitif.
“Isi keppresnya nanti ada tiga hal, pertama menghentikan Ahok sebagai wagub, lalu mengesahkan dia menjadi gubernur sekaligus kapan tanggal pelantikannya dilakukan,” imbuhnya.
Djohermansyah menjamin mekanisme tersebut tidak akan membuat jabatan kepala daerah DKI menjadi kosong. Menurutnya, Ahok hanya perlu mengundurkan diri dan menyampaikannya di depan dewan.
Setelah itu, sambil menunggu Keppres persetujuan pengunduran dirinya dikeluarkan Presiden Jokowi, dia akan bekerja seperti biasa.
“Wagub tetap bertugas seperti biasa. Berhentinya kalau sudah ada Keppres. Tapi Keppres itu juga sekaligus penetapan dia jadi Gubernur. Ya, seperti kemarin Pak Jokowi waktu mundur sebagai gubernur DKI,” pungkasnya.
(ros/vid)










































