Kasus TAC Pertamina
Kejagung Sidik Ulang Ginandjar
Jumat, 14 Jan 2005 15:41 WIB
Jakarta - Kejagung memastikan akan membuka kembali kasus Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustra Indo Petrogas (UPG) yang merugikan negara US$ 24 juta yang mendudukan Ginandjar Kartasasmita sebagai tersangka. "Akan dilakukan penyidikan ulang," tegas JAM Pidsus Kejagung, Sudhono Iswahyudi.Pernyataan Sudhono disampaikan menjawab pertanyaan usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (14/1/2005).Kasus ini sebelumnya telah dihentikan penyidikannya alias di-SP3 oleh Jaksa Agung MA Rachman beberapa hari sebelum lengser. Ketika Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dilakukan peninjauan kasus ini.Menurut Sudhono, kasus Ginandjar dibuka lagi karena ditemukan ada penyimpangan. Dijelaskan, kasus TAC PT UPG dan Pertamina ini dua proses, yaitu proses pelaksanaan pembentukan perjanjian dan proses perjanjian."Kalau dalam proses perjanjian belum ditemukan penyimpangan, karena beberapa ahli menyatakan proses bisnis ini wajar. Tapi dalam proses pelaksanaan, ada dugaan terjadi penyimpangan. Maka, akan dilakukan penyidikan ulang," demikian Sudhono.Sekadar diketahui, JAM Pidsus membentuk tim khusus untuk meninjau kasus ini. Tim ini diberi nama Tim Pengkaji Ulang SP 3 Kasus TAC Ginandjar Kartasasmita dan kawan-kawan.Dalam kasus ini, selain Ginandjar Kartsasmita ikut menjadi tersangka juga Dirut PT UGP, Paptono Tjitrohupojo. Selain Praptono, pernah dijadikan tersangka juga almarhum mantan Dirut PT Pertamina, Faisal Abda'oe dan almarhum mantan Mentamben IB Sudjana. Akhirnya status tersangka IB Sudjana dan Faisal Abda'oe dicabut karena keduanya telah meninggal. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar US$ 23,3 juta.
(/)











































