Bupati Muratara Diperiksa 10 Jam Soal Dugaan Suap Kelulusan CPNS

Bupati Muratara Diperiksa 10 Jam Soal Dugaan Suap Kelulusan CPNS

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2014 19:27 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri memeriksa Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Akisropi Ayub. Pemeriksaan berjalan selama 10 jam, keluar gedung Bareskrim, Ayub mengaku banyak lupa.

Ayub keluar Gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, sekitar pukul 18.50 WIB. Menggunakan kemeja putih tangan panjang dilinting, dia terlihat buru-buru meninggalkan halaman Mabes Polri.

Disinggung mengenai materi pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Ayub hanya menjawab lupa. Begitu pula ketika disinggung mengenai surat tugas Kabag Hukum Pemkab Muratara M Rifai yang dia tandatangani, Ayub mengaku tidak tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifa'I sendiri saat ini berada di tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan menjadi tersangka. Meski terus dicecar pertanyaan, Ayub terus menolak untuk menjawab.

Termasuk ketika disinggung mengenai dia yang mengetahui soal uang Rp 1,99 miliar yang akan dibawa ke Jakarta. "Saya lupa," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Ayub adalah untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Bupati terkait suap untuk meloloskan CPNS itu.

"Intinya diduga terkait, tidak mungkin kita periksa tanpa ada kaitannya," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Ahmad mengunci rapat materi pemeriksaan terhadap Ayub yang berstatus saksi tersebut. Menurutnya, materi pemeriksaan adalah bagian dari teknis penyidikan.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan Rabu (15/10) lalu di dua tempat terpisah, yaitu di Kantor Bupati Muratara, di KM 75 Muara Rupit, dan kediaman atau rumah Bupati. Penyidik menemukan satu pistol dan satu senapan.

Sementara di Kantor Bupati Muratara penyidik menyita dokumen SPPD tersangka Rivai untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara, dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupaten Muratara, dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.

(bar/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads