Dugaan Keterlibatan Bupati Muratara dalam Suap Rp 2 M Penerimaan CPNS Diusut

Dugaan Keterlibatan Bupati Muratara dalam Suap Rp 2 M Penerimaan CPNS Diusut

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2014 18:17 WIB
Jakarta - Hampir sembilan jam penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, Akisropi Ayub. Penyidik berupaya mengorek keterkaitan Ayub dalam kasus suap penerimaan CPNS dengan barang bukti uang Rp 1,99 miliar yang akan diterbangkan ke Jakarta.

"Intinya diduga terkait, tidak mungkin kita periksa tanpa ada kaitannya," ujar Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Sejak pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Ayub belum kunjung turun dari lantai empat Tipidkor Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiyagus mengunci rapat materi pemeriksaan terhadap Ayub yang berstatus saksi tersebut. Menurutnya, materi pemeriksaan adalah bagian dari teknis penyidikan.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan Rabu (15/10/2014) di dua tempat terpisah, yaitu di Kantor Bupati Muratara, di KM 75 Muara Rupit, dan kediaman atau rumah Bupati. Penyidik menemukan satu pistol dan satu senapan.

Sementara di Kantor Bupati Muratara penyidik menyita dokumen SPPD tersangka Rivai untuk berangkat ke Jakarta dan Dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara, dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupaten Muratara, dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.

Kasus ini terungkap ketika Polda Bengkulu menangkap seorang PNS atas nama M Rifai, dan seorang yang diduga perantara suap untuk ke Jakarta berinisial HE, di sebuah hotel di Bengkulu, Jumat (12/9) lalu.

Selain mereka, terdapat dua personel polisi di hotel tersebut bersama keduanya, satu personel dari Polda Bengkulu dan personel lainnya dari Brimob Polda Metro Jaya.

Polisi mengamankan uang hampir Rp 2 miliar yang diduga dari para CPNS. Uang tersebut dibagi dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang rencananya hendak 'disetor' ke Jakarta kepada seseorang.

Rifa'i diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Ps 5 ayat 1 huruf a atau Ps 13 Jo Ps 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(ahy/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads