PPP Kubu Romi 'Kantongi' Surat Pengesahan dari Kemenkum HAM

PPP Kubu Romi 'Kantongi' Surat Pengesahan dari Kemenkum HAM

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2014 18:05 WIB
PPP Kubu Romi Kantongi Surat Pengesahan dari Kemenkum HAM
Surat pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP dari Menkum HAM (istimewa)
Jakarta -

Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meruncing. Kedua kubu di dalam partai kabah sama-sama mengklaim menjadi pihak yang sah.

Kini pihak Romahurmuzy (Romi) membeberkan surat pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP dari Menkum HAM.

"Surat sudah disahkan Menkum HAM Yasona dan diterima Pak Romi," ujar Ketua Fraksi PPP versi Romahurmuziy (Romi), Hasrul Azwar kepada wartawan hari ini Selasa (28/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Hasrul di Ruang Fraksi PPP, Gedung Nusantara I lantai 15 Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014). Hasrul ditemui wartawan usai sidang paripurna yang sempat ricuh sore tadi.

Dalam foto yang diperoleh detikcom, tampak surat tersebut bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.

Surat ini merupakan tindak lanjut Menkum HAM dari surat permohonan dari DPP PPP No 1417/PEM/DPP/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Surat permohonan ini berisi permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP dan Surat Nomor 002/PEM/DPP/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 tentang pendaftaran perubahan susunan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-17 Oktober 2014.

Yang menjadi pertimbangan dalam surat itu disebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaa serta penelitian terhadap berkas pernohonan dari DPP PPP yang disampaikan kepada Kemenkum HAM telah memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, pasal 25, pasal 32, pasal 47 ayat (1) dan pasal 51 ayat (1) UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2008 tentang Parpol.

Surat tersebut memutuskan dan menetapkan 5 hal. Salah satunya menetapkan, keputusan Menkum HAM RI tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP.

Poin pertama berbunyi, mengesahkan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro No 60, Jakarta 10310. Kedua, susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam putusan ini. Ketiga, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keempat, setelah berlakunya keputusan ini maka kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menkum HAM RI Nomor: M.HH-20.AH.01 Tahun 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP tidak berlaku lagi.

"Kelima, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Dalam foto tersebut tampak surat itu ditandatangani oleh Menkum HAM Yosina Hamongan Laoly, ditetapkan pada hari ini.

(sip/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini