AKP Hari memulai karier sebagai anggota Korps Bhayangkara pada 1 Februari 1978. Setelah puluhan tahun mengabdi, Kapolda Jateng mencopotnya sebagai anggota Polri sekaligus Kasubbag Bimmas Polres Pekalongan pada 24 Maret 2011.
Mendapati pemecatan dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dalam pembelaan dirinya, AKP Hari terkena penyakit diabetes, hipertensi berat, gangguan pembuluh darah jantung bagian bawah dan radang ginjal. Atas penyakit yang diderita, AKP Hari dirawat di RS Bhakti Waluyo sejak Januari-Maret 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fisik yang menurun ini membuat AKP Hari harus kembali masuk RS untuk perawatan. Tidak hanya itu, kondisi yang memburuk juga memaksa dia mencari pengobatan alternatif guna mempercepat kesembuhannya.
Bak petir di siang bolong tiba-tiba saja Kapolres Pekalongan menghentikan gaji AKP Hari per November 2008. Hal ini membuat AKP Hari dan mencoba mempertanyakan alasan penghentian gaji tersebut secara kekeluargaan. Bukannya mendapat solusi, hubungan atasan dan bawahan itu makin meruncing. Pada 24 Maret 2011, tiba-tiba AKP Hari mendapatkan surat pemberhentian sebagai anggota Polri dari atasannya.
Atas silang sengketa itu, AKP Hari memilih berjuang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada 2 November 2011, PTUN Semarang memutuskan mencabut SK pemecatan AKP Hari. Namun, putusan ini berbalik 180 derajat saat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menganulir vonis pengadilan tingkat pertama.
Tidak terima, AKP Hari lalu mengajukan kasasi dan MA mengabulkannya. Majelis hakim yang terdiri dari Marina Sidabutar, Ahmad Sukardja dan Yulius pada 12 September 2012 menguatkan pencabutan SK pemberhentian itu.
Tidak terima, Kapolda Jawa Tengah lalu mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan Kembali (PK). Apa kata MA?
"Menolak PK Kapolda Jawa Tengah," putus majelis sebagiaman dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/10/2014). Duduk sebagai ketua majelis Dr Supandi dengan anggota Dr Irfan Fahruddin dan Dr Harry Djatmiko.
"Putusan judex juris (kasasi) sudah tepat dan benar karena tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata," ucap majelis pada 6 Februari 2014.
(asp/nrl)











































