Bahkan Ketua Mahkamah Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan ada sekitar 30 gugatan dari caleg tak terpilih ke anggota DPR yang sudah terpilih. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengomentari fenomena gugat-menggugat ini.
"Ini prosesnya mulai dari internal partai (Mahkamah Partai). Dan ini masih belum final, karena sifatnya masih rekomendasi dari partai ke DPP," kata Agus yang juga Wakil Ketua Umum Demokrat ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah Partai dan Komite Pengawas itu adalah subordinat dari DPP. Setelah diselesaikan di situ, baru difinalisasi DPP lewat tanda tangan Ketum dan Sekjen. Belum ada keputusan dari DPP," kata Agus.
Sesungguhnya sengketa hasil Pemilu Legislatif telah selesai berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Lalu kenapa masih ada yang memperkarakan sengketa ini setelah semua tahapan, termasuk MK, terlewati?
"Memang dalam aturan Perundang-undangan seperti itu, tapi masih ada celah. Meski sudah di MK tapi masih bisa diproses di partai. Kalau (kasus) Pak Ambar Tjahjono tidak masuk ke MK," tutur Agus.
Agus tak menampik bahwa usaha para caleg untuk masuk ke DPR memang butuh perjuangan besar, baik dari segi biaya maupun tenaga. Namun demikian, Agus tak ingin berpihak ke salah satu pihak yang tergugat maupun penggugat.
"Tapi bisa saja yang menggugat itu menganggap ibaratnya kita sudah berusaha mati-matian kok dikurangi. Tapi saya tidak berpihak kemana-mana. Kita lihat saja keputusannya," kata Agus.
(dnu/jor)











































