"Ada bukti-buktinya. Pelanggarannya pernah keluar dari partai, tapi semua tidak diakui," kata Roy Suryo seusai menghadiri acara ziarah ke tokoh pembangkit pemuda Indonesia (alm) Ki Soegondo Djojopoespito di Makam Wijayabrata, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (28/10/2014).
Selain itu lanjut Roy, yang bersangkutan juga pernah memukul anak buahnya bernama Gunawan warga Gunungkidul sehingga dia melarikan diri ke Kalimantan karena ketakutan. Dia juga pernah membanting KTA. Hal tersebut juga diakui oleh para pengurus, namun tidak diakuinya.
"Dia tidak berkontribusi ketika Ketua Umum Partai Demokrat ke Yogya. Dia tidak nongol saat kampanye. Saat Ibu Ani Yudhoyono kampanye di Magelang, dia juga tidak datang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu keputusan dari DPP. Pelanggaran soal pakta integitas, iya," jawab Roy.
Roy juga menjelaskan sesuai dengan UU kepartaian, mahkamah partai adalah institusi yang keputusannya final dan mengikat. Meski demikian masih memberikan ruang yang demokratis kepada yang tergugat yakni AT untuk mengajukan gugatan ke mahkamah partai dan waktunya 60 hari ke Pengadilan Negeri.
"Setelah itu langsung kasasi, jadi tidak ke pengadilan tinggi," katanya.
Menurut dia dalam sidang itu hanya soal bukti-bukti saja seperti AT ke Jakarta atau tidak. Semua bukti detil lengkap ada di mahkamah partai dan AT dikonfrontasi dengan bukti-bukti lain.
Meski Roy anggota mahkamah partai, dirinya tidak ikut menyidang atau menangani kasus tersebut. Dirinya mengaku sangat tahu etika dan tidak terlibat dalam persidangan tersebut. Mahkamah partai telah mengeluarkan keputusan tanggal 17 Oktober 2014 lalu.
"Seminggu setelah itu terpublish. Itu memang sebuah keniscayaan. Kita menunuggu dari DPP," katanya
Dia mengaku ada beberapa teman-temannya yang sudah memberikan selamat. Namun dia menjawab belum, karena masih nunggu mekanisme dari DPP dan menunggu proses di KPU.
"Semua ada waktunya. Alhamdulillah becik ketitik ala ketara. Gusti Allah mboten sore," jawab dia yakin.
Ketika ditanya apakah benar yang bersangkutan AT tidak pernah merasa tidak dipanggil mahkamah partai. Dia menjawab fifty-fifty. Kesaksian di mahkamah partai menurutnya ada buktinya. Namun dirinya tidak ikut menghakimi yang bersangkutan di mahkamah partai.
"Meski saya hakim, saat dikonfrontir dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti. Yang bersangkutan ada dan datang," pungkas dia.
(bgs/ndr)











































