Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pemecatan kader partai yang sudah duduk di DPR tanpa dasar hukum yang jelas tak bisa dibiarkan. Pasalnya jika dibiarkan bisa memuculkan kebiasaan asal pecat di partai.
"Ini kalau dibiarkan bisa pecat-pecat saja," kata Ketua Bawaslu Muhammad ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (28/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dipecat pasti tidak terima. Memang harus hukum juga yang menyelesaikan, dan akan berpihak ke yang dipecat," ujarnya.
Terkait sikap resmi Bawaslu terhadap geger pemecatan di Partai Demokrat ini, Muhammad mengatakan bahwa ia masih akan menunggu surat resmi dari PD masuk ke KPU. Namun, ia yakin KPU nantinya akan menolak surat dari Partai Demokrat tersebut.
"Nanti kalau mengajukan resmi, baru akan ada sikapnya (dari Bawaslu). KPU punya kewenangan, kalau permohonan partai tidak punya dasar ya dia bisa menolak," ucap Muhammad.
Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan anggota DPR terpilih Ambar Tjahyono melalui surat nomor 251/DPP-PHPU/2014, karena dianggap melanggar kode etik, AD/ART dan Pakta Integritas. Meski tak dirinci masalah dimaksud. Akibatnya, caleg dengan perolehan suara berikutnya di dapil yang sama yaitu DI Yogyakarta Roy Suryo, berpeluang untuk masuk lagi sebagai anggota DPR RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mendatang.
Anggota DPR Fraksi PD kedua yang dipecat adalah Rooslynda Marpaung. Pemecatan terhadap Rooslynda membuat caleg perolehan suara berikutnya Jhonny Allen Marbun berpeluang masuk Senayan. Selain dua nama di atas, kabarnya ada dua nama lainnya yang sudah dilantik sebagai anggota DPR RI namun harus dipecat karena alasan tertentu. Namun kedua nama ini masih menunggu proses dari Mahkamah Partai termasuk DPP.
(imk/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini