"Mereka (2 anggota Fraksi PD) tidak semata-mata bisa diberhentikan kalau tidak kuat dasar hukumnya. Ini kalau dibiarkan bisa pecat-pecat saja," kata Ketua Bawaslu Muhammad ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (28/10/2014).
Muhammad menuturkan bahwa KPU telah mengeluarkan surat penetapan anggota DPR terpilih dan tidak ada gugatan hingga 3 hari setelah diterbitkan. Surat Mahkamah Partai dinilai hanya bersifat internal dan tidak akan berpengaruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Partai Demokrat juga memberhentikan anggota DPR terpilih Ambar Tjahyono melalui surat nomor 251/DPP-PHPU/2014, karena dianggap melanggar kode etik, AD/ART dan Pakta Integritas. Meski tak dirinci masalah dimaksud. Akibatnya, caleg dengan perolehan suara berikutnya di dapil yang sama yaitu DI Yogyakarta Roy Suryo, berpeluang untuk masuk lagi sebagai anggota DPR RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mendatang.
Anggota DPR Fraksi PD kedua yang dipecat adalah Rooslynda Marpaung. Pemecatan terhadap Rooslynda membuat caleg perolehan suara berikutnya Jhonny Allen Marbun berpeluang masuk Senayan. Selain dua nama di atas, kabarnya ada dua nama lainnya yang sudah dilantik sebagai anggota DPR RI namun harus dipecat karena alasan tertentu. Namun kedua nama ini masih menunggu proses dari Mahkamah Partai termasuk DPP.
(imk/erd)











































