Batas Waktu 26 Maret untuk Tingkatkan Penanganan Aceh
Jumat, 14 Jan 2005 14:17 WIB
Jakarta -
Jubir Deplu Marty Natalegawa mengatakan batas waktu 26 Maret 2005 merupakan kerangka waktu untuk meningkatkan kapasitas dalam menangani bencana tsunami di NAD dan Sumut. Batas waktu itu bukan untuk menghambat bantuan dari luar negeri. Ditegaskan Jubir Deplu Marty Natalegawa dalam konpers di Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Jumat (14/1/2005). "Jadi pengertiannya adalah bukan 26 Maret semuanya harus pergi meninggalkan Aceh tapi merupakan kerangka waktu yang kita terapkan bagi pemerintah kita sendiri. Kita ingin meningkatkan kapasitas untuk mengatasi masalah tanggap darurat maka dengan sendirinya militer asing semakin menurun," ujarnya. Marty meminta batas waktu 26 Maret tidak ditafsirkan ada kepentingan yang bertubrukan dengan keinginan masyarakat internasional untuk membantu. Pihak asing, lanjut Marty, tidak pernah komplain dengan batas waktu itu. Ia mencontohkan pernyataan Dubes AS dan Prancis bahwa mereka memahami semua ada pengaturannya. "Keadaan kita semula semua terbuka. Sementara sekarang keadaan semakin tertib sehingga semakin ada koordinasi. Tentu aturan main semakin dikembangkan. Tapi ini juga bukan dalam rangka menghambat seluruh bantuan dari luar negeri," jelasnya.
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































