Mahkamah memberhentikan tiga politisi Partai Demokrat, antara lain Rooslynda Marpaung dan Ambar Tjahyono. Sementara satu nama lagi belum terkonfirmasi. Rooslynda dan Ambar sudah dilantik menjadi anggota DPR.
Namun posisi Rooslynda, Ambar dan satu anggota Fraksi PD bisa dicopot dari DPR setelah surat pemberhentian dari Mahkamah Partai keluar. Selanjutnya peraih suara terbanyak di bawah mereka, yakni Roy Suryo, Didi Irawadi Syamsuddin, dan Johnny Allen Marbun-lah yang akan menggantikan menjadi anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pemberhentian antarwaktu diatur dalam pasal 239 dan 240 Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Di pasal 239 ayat 1 disebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu apabila; meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Pemberhentian itu menurut pasal 239 ayat 2 huruf e bisa diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam pasal 241 ayat 3 seorang politisi yang diberhentikan oleh partai tak bisa langsung diberhentikan antarwaktu dari DPR. Apabila si politisi mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentian dia dari DPR sah ketika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," begitu bunyi pasal 241 ayat 3 yang dikutip detikcom, Selasa (28/10/2014).
Ini aturan lengkap PAW anggota DPR sesuai UU MD3
Pasal 239
(1). Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 241
(3) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf e dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(erd/nrl)











































