Deplu Minta WorldHelp Cabut Statemen Izin Adopsi Anak Aceh
Jumat, 14 Jan 2005 14:24 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri (Deplu) meminta WorldHelp mencabut pernyataanya yang mengatakan pemerintah RI mengizinkan penempatan 300 anak Aceh ke rumah panti asuhan (PA) kristen.Demikian disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Marty Natalegawa di kantor Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2005)."Pemberitaan tersebut tidak benar karena untuk menghindari adanya perdagangan anak tersebut, pemerintah bahkan telah mengeluarkan UU yang melarang agar anak-anak korban gempa tsunami tidak dibawa keluar dari Aceh. Sejak awal kita sudah mensinyalir kejadian tersebut," kata Marty.Menurut dia, posisi pemerintah sudah jelas dan bahkan didukung dunia intenasional misalnya Unicef dan negara sahabat yang mendukung pelarangan anak yatim piatu Aceh untuk dibawa ke luar negeri."Kita juga telah meminta KBRI di Washington untuk mengkonfirmasi kepada pihak WorldHelp untuk mencabut pernyataannya yang menyatakan pemerintah RI telah memberikan izin, karena itu jelas tidak demikian bahwa langkah itu dilarang dan tidak sesuai UU di Indonesia," papar Marty."Ada berita lanjutan yang saya terima bahwa mereka sudah membatalkan rencananya untuk membawa 300 anak yatim piatu Aceh. Mereka juga sudah mengkonfirmasi bahwa tidak benar anak-anak tersebut sudah dibawa ke Jakarta," lanjutnya.Dikatakan Marty, Deplu sudah mencoba menghubungi WorldHelp namun sepertinya mereka menghindar. Tetapi, mereka mengirimkan e-mail ke kantor berita asing Reuters atau AFP bahwa pernyataan mereka tidak benar bahwa anak yatim piatu Aceh sudah dipindahkan ke Jakarta dan pemerintah Indonesia sudah memberikan izin dan WorldHelp sudah membatalkan hal itu.Lebih lanjut, Marty mengatakan Deplu akan melakukan beberapa hal. Pertama,meminta konfirmasi klarifikasi berita ini. Kedua, meminta mereka mencabut pernyataan bahwa pemerintah Indonesia sudah memberikan izin. Ketiga, memperingatkan mereka dengan keras bahwa apabila tindakan mereka benar-benar dilakukan maka itu tidak dibenarkan oleh UU bangsa Indonesia.Hal senada juga disampaikan Jubir Deplu Yuri Thamrin yang mengatakanadopsi tidak boleh dilakukan terhadap anak yatim piatu Aceh terlebih oleh mereka yang berbeda lingkungan kebudayaan dan agama. Pemerintah telah membentuk tim yang ditempatkan di pelabuhan dan bandara guna mencegah keluarnya anak-anak korban gempa dan tsunami di Aceh."Saat ini pemerintah sedang fokus kepada upaya untuk menemukan keluarga dari anak-anak yatim piatu tersebut," kata Yuri.Menurut dia, pelarangan adopsi bagi anak Aceh terkait dengan pasal 34 UUD mengenai anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam hal ini, pemerintah akan menempatkan mereka di rumah-rumah yatim piatu milik pemerintah.Deplu sudah memberikan petunjuk kepada KBRI di luar negeri mengenai adopsi anak yatim piatu Aceh. KBRI sudah menjelaskan kepada pihak-pihak yang berniat mengadopsi anak Aceh, pemerintah dengan tegas tidak mengizinkan anak-anak tersebut keluar dari Aceh.Terkait:Penempatan 300 Anak Aceh ke Panti Asuhan Kristen, Batal
(aan/)











































