"Roy Suryo sudah kebelet (masuk DPR). Padahal Ketua Umum Partai Demokrat (SBY) belum teken (surat pemecatan Ambar Tjahjono)," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Menurut Ruhut, Surat Pemberhentian yang dikeluarkan Mahkamah Partai belum bisa dijadikan rujukan selama belum ditandatangani Ketum SBY. Semua pihak harus menunggu keputusan SBY dulu.
"Itu kan dari Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan kawan-kawan. Itu sama sekali belum diteken Ketum," kata Ruhut.
Ruhut mengaku belum diberi info soal pemecatan-pemecatan itu. Namun surat yang ditandatangani Amir dan Denny Kailimang itu sudah terlanjur menyebar. Menurut Ruhut, sengketa Pileg semacam ini seharusnya sudah berakhir di MK. Apalagi MK merupakan lembaga yang mengeluarkan keputusan hukum final dan mengikat.
"Kenapa sekarang masih mempersoalkan soal sengketa Pilkada. Apa kata dunia? Kita merujuk pada hierarki Undang-undang. MK itu sudah final dan mengikat tanpa ada banding dan kasasi. Ini malah dibawa ke Mahkamah Partai," protes Ruhut.
(dnu/jor)











































