MA Lipat Gandakan Hukuman Koruptor Obat Cacing Siswa SD Rp 5,4 Miliar

MA Lipat Gandakan Hukuman Koruptor Obat Cacing Siswa SD Rp 5,4 Miliar

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2014 10:55 WIB
MA Lipat Gandakan Hukuman Koruptor Obat Cacing Siswa SD Rp 5,4 Miliar
Hakim agung Zaharuddin Utama (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman koruptor obat cacing siswa SD di Kalimantan Barat (Kalbar), Polan Ario Tejo, karena merugikan negara Rp 5,4 miliar. Jika Polan sebelumnya dihukum 2,5 tahun penjara, MA melipatgandakan menjadi 6 tahun penjara.

Kasus bermula saat Kebupaten Sanggau menganggarkan dana peningkatan ketahanan fisik anak SD berupa pembelian obat cacing dan vitamin pada 2007 sebesar Rp 6,6 miliar. Dalam proyek itu, duduk PNS dari Dinas Pendidikan Pemkab Sanggau, Polan Ario Tejo (41), sebagai pejabat pembuat komitmen proyek itu.

Anehnya, meski nilai proyek bernilai miliaran tapi tidak melalui tender sesuai prosedur yang berlaku. Polan bersama 2 orang stafnya melakukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menentukan harga obat cacing serta vitamin bagi anak-anak SD. Kongkalikong ini menunjuk PT Rajawali Nusindo sebagai pemenang proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selidik punya selildik, anggaran ini bocor. Dari anggaran Rp 6,6 miliar yang digelontorkan, sebanyak Rp 5,4 miliar mengalir ke pemenang proyek. Belakangan kasus ini tercium dan Polan serta komplotannya harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Pada 22 Mei 2013, jaksa menuntut Polan untuk dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa yaitu selama 2,5 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada 24 September 2013. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polan Ario Tejo SP MKM dengan pidana penjara selama 6 tahun," putus majelis kasasi sebagaimaa dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/10/2014).

Vonis di atas tuntutan jaksa itu diketok ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim ad hoc Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam vonis yang diketok pada 5 Februari 20014 lalu, ketiganya menilai perbuatan Polan sangat merugikan masyarakat umum.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp 5,4 miliar," putus majelis.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads