Kapolda: Kasus Narkoba Adiguna Masih Diselidiki
Jumat, 14 Jan 2005 13:53 WIB
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menegaskan pelanggaran tindak pidana Adiguna Sutowo dalam kasus penggunaan psikotropika masih diselidiki Direktorat Narkoba."Kasus narkoba, nanti diselidiki Direktorat Narkoba," ujar Kapolda Firman Gani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2005).Dikatakan dia, berkas Adiguna telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta dan yang bersangkutan dijerat pasal pembunuhan serta UU Darurat. "Berkas Adiguna sudah diserahkan jam 10.00 tadi. Pasal yang dikenakan pasal 338. Sama UU Darurat kena dia," demikian Kapolda Metro Jaya.Dalam berkas setebal 251 halaman yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, tim penyidik menjerat Adiguna Sutowo dengan dua pasal, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dengan disengaja dan pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
(aan/)











































