Layanan judi online melalui domain www.mansion88.com yang dipertaruhkan umumnya skor permainan sepak bola dengan omzet mencapai miliaran rupiah tiap bulannya. Kedelapan orang ini dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Mei 2013 lalu. Direktur Tipideksus Brigjen Kamil Razak menyebut omzet komplotan yang telah beroperasi selama 2 tahun terakhir itu mencapai Rp 400 miliar.
Berikut fakta-fakta mengenai sidang judi online yang berpusat di Filipina tersebut dalam catatan detikcom, Selasa (28/10/2014):
1. Dijerat Pasal Berlapis Tapi Tidak Ditahan
|
Para terdakwa juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Selain itu kedelapannya juga dijerat UU Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Meski ancaman hukuman di atas 6 tahun, kedelapan terdakwa ini tidak ditahan. Mereka hanya dijadikan tahanan kota.
"Tidak ditahan karena mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu kepada detikcom, Kamis (23/10/2014).
2. Tuntutan Cukup Ringan
|
PT Solusindo, perusahaan money changer tempat mereka bekerja, sebenarnya memiliki banyak karyawan. Namun saat penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeruduk kantor tersebut, hanya ditemukan 5 orang karyawan yang berada di kantor.
"Jadi mereka kayak kena sial saja di sana. Mereka nggak tahu apa-apa," kata Panitera Pengganti, Asep Adeng Sundana kepada detikcom di PN Jakarta Utara, Senin (27/10/2014).
Sementara 2 terdakwa lainnya yaitu Patrick Antonius dan Ahmad Hakim dituntut hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan Lucas Atjep Soegandi dituntut 8 bulan penjara.
3. Vonis 50 Hari Penjara
|
5 orang yang dituntut dalam 1 berkas dakwaan, yaitu Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti divonis 1 bulan 20 hari (50 hari) dari tuntutan jaksa 3 bulan penjara. Sementara Patrick Antonius, Ahmad Hakim dan Lucas Atjep Soegandi divonis 4 bulan penjara.
Menurut keterangan dari Kahumas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wisnu, omset ratusan miliar yang dituduhkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, tidak terbukti dalam persidangan. Uang tersebut merupakan omset perusahaan money changer yang juga mereka kelola.
"Ada percampuran uang antara hasil money changer dengan judi online," kata Wisnu.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini