3 Fakta Vonis 50 Hari Bui untuk Pengelola Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

3 Fakta Vonis 50 Hari Bui untuk Pengelola Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2014 08:39 WIB
3 Fakta Vonis 50 Hari Bui untuk Pengelola Judi Online Beromzet Ratusan Miliar
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang diketuai Dasma menjatuhkan vonis ringan kepada pengelola judi online beromzet ratusan miliar dengan 8 orang terdakwa. Mereka adalah Patrick Antonius, Lucas Atjep Soegandi, Ahmad Hakim, Stevanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti.

Layanan judi online melalui domain www.mansion88.com yang dipertaruhkan umumnya skor permainan sepak bola dengan omzet mencapai miliaran rupiah tiap bulannya. Kedelapan orang ini dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Mei 2013 lalu. Direktur Tipideksus Brigjen Kamil Razak menyebut omzet komplotan yang telah beroperasi selama 2 tahun terakhir itu mencapai Rp 400 miliar.

Berikut fakta-fakta mengenai sidang judi online yang berpusat di Filipina tersebut dalam catatan detikcom, Selasa (28/10/2014):

1. Dijerat Pasal Berlapis Tapi Tidak Ditahan

Jaksa penuntut umum menjerat 8 terdakwa kasus judi online dengan 3 pasal berlapis. Mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kedua tentang perjudian. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Para terdakwa juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu kedelapannya juga dijerat UU Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman di atas 6 tahun, kedelapan terdakwa ini tidak ditahan. Mereka hanya dijadikan tahanan kota.

"Tidak ditahan karena mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu kepada detikcom, Kamis (23/10/2014).

2. Tuntutan Cukup Ringan

Kedelapan terpidana kasus judi online ini sebelumnya dituntut dalam 4 berkas terpisah. 5 Di antaranya, yaitu Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti, masing-masing dituntut 3 bulan penjara. Kelima orang ini, mengaku hanya sebagai karyawan perusahaan money changer dan tidak terlibat dalam kasus judi online.

PT Solusindo, perusahaan money changer tempat mereka bekerja, sebenarnya memiliki banyak karyawan. Namun saat penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeruduk kantor tersebut, hanya ditemukan 5 orang karyawan yang berada di kantor.

"Jadi mereka kayak kena sial saja di sana. Mereka nggak tahu apa-apa," kata Panitera Pengganti, Asep Adeng Sundana kepada detikcom di PN Jakarta Utara, Senin (27/10/2014).

Sementara 2 terdakwa lainnya yaitu Patrick Antonius dan Ahmad Hakim dituntut hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan Lucas Atjep Soegandi dituntut 8 bulan penjara.

3. Vonis 50 Hari Penjara

Majelis hakim yang diketuai Dasma telah menjatuhkan vonis bagi 8 terpidana kasus judi online beromset ratusan miliar tersebut. Sidang vonis digelar sekitar pukul 09.30 WIB di PN Jakut.

5 orang yang dituntut dalam 1 berkas dakwaan, yaitu Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti divonis 1 bulan 20 hari (50 hari) dari tuntutan jaksa 3 bulan penjara. Sementara Patrick Antonius, Ahmad Hakim dan Lucas Atjep Soegandi divonis 4 bulan penjara.

Menurut keterangan dari Kahumas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wisnu, omset ratusan miliar yang dituduhkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, tidak terbukti dalam persidangan. Uang tersebut merupakan omset perusahaan money changer yang juga mereka kelola.

"Ada percampuran uang antara hasil money changer dengan judi online," kata Wisnu.
Halaman 2 dari 4
(kff/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads