Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma penangkapan dilakukan Senin (28/10/2014) dini hari. Tersangka bernama Saoma Bin Damiri (30).
"2 paket sabi seberat 0,66 gram kita dapatkan di dalam tas merah di dapur rumah," ujar Sukatma kepada wartawan, Senin (28/10/2014) pagi.
Pada Polisi, Saoma mengaku dua paket sabu tersebut akan dipakai sendiri. Barang haram tersebut didapat dari seorang pria yang saat ini jadi DPO polisi.
"Barang didapat dari Fery Gunawan. Saat kita mau tangkap ke rumahnya ternyata Fery sudah tidak ada," tutup Sukatma.
(spt/bil)











































