"Dengan banyak pertimbangan, menurut saya, (dituntut penjara) selama-lamanya," kata Suroto kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (28/10/2014).
Walau begitu, Suroto tetap berharap jaksa memberikan keadilan yang seadilnya. Ia juga menilai tak ada satu hal pun yang dapat meringankan perbuatan Hafitd dan Syifa atas kematian Ade Sara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan agenda tuntutan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi mata pada agenda sidang sebelumnya.
Suroto dan ibunda Ade Sara, Elizabet Diana, sempat menjadi saksi pada persidangan sebelumnya. Suroto menyampaikan kesaksiannya mengenai kondisi jenazah Ade Sara yang mengenaskan akibat perbuatan Hafitd dan Syifa.
(vid/fdn)











































