Terpilihnya Jokowi menjadi presiden dan pembentukan kabinet kerja memberi harapan terhadap penuntasan masalah TKI yang selalu berkepanjangan.
Presiden Union Migrant (UNIMIG) Indonesia, Muhammad Iqbal berharap Jokowi dapat menuntaskan masalah TKI yang tak selesai di masa presiden sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iqbal beberapa persoalan TKI yang harus mendapat perhatian Presiden Jokowi salah satunya soal dualisme sistem penempatan TKI. Pada masa pemerintahan Presiden SBY, persoalan TKI tidak tuntas karena adanya dualisme sistem penempatan yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), sehingga persoalan administrasi penempatan TKI menjadi carut-marut.
Padahal menurut pakar psikologi Universitas Mercu Buana ini, BNP2TKI merupakan lembaga yang langsung bertanggung jawab di bawah Presiden, namun masih harus berkordinasi dengan Menakertrans, Kemenlu dan beberapa Kementerian lainnya. Karena statusnya Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) tentu saja lemah dan tidak memiliki kekuatan dalam menjalankan program-programnya.
Masalah lain, lanjut Iqbal, adalah ego sektoral di antara Kementerian menjadi persoalan mendasar. Menurut dia, masing-masing lembaga yang menangani TKI selama ini merasa memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan tanggung jawab. Lebih dari itu, anggaran penempatan TKI tersebar di 8 Kementerian yaitu Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemensos, Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenlu, dan Menkokesra,
"Padahal pemerintah sudah menyediakan anggaran yang besar. Untuk itu perlu ketegasan Presiden untuk membenahi persoalan efektivitas anggaran dalam memberikan perlindungan TKI. Harus ada satu Kementerian saja yang menjadi 'leading sector' dan memberi komando," imbuhnya.
Presiden Jokowi, lanjut Iqbal, harus memiliki konsep yang jelas dalam memberikan perlindungan TKI, apakah dengan memperkuat BNP2TKI atau justru agar membuat sistem baru dengan meningkatkan status BNP2TKI menjadi kementerian atau meleburkannya kembali ke dalam Kementerian Tenaga Kerja.
Iqbal menyayangkan revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI yang sudah 3 masa sidang tidak selesai dibahas di DPR. Karena itu dia berharap pemerintah Jokowi-JK saat ini memiliki narasi besar dan konsep yang jelas untuk mensejahterakan TKI dan keluarganya.
"Pemerintah harus memaksimalkan peran diplomasi dan maksimalisasi anggaran dalam melindungi TKI. Selamat Bekerja Pak Presiden," ujarnya.
(rmd/fdn)











































