"Saya harus pelajari dulu," ujar Laoly saat ditanya soal kajian atas pembebasan bersyarat para napi di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/10/2014).
Laoly mengaku belum mempelajari aturan yang dijadikan rujukan atas pemberian bebas bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum pernah meminta rekomendasi pembebasan bersyarat untuk 5 narapidana yakni Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya dan Fahd El Fouz.
KPK menolak pembebasan bersyarat atas nama kelima narapidana tersebut. Namun nyatanya, dua orang di antaranya yakni Hartati Murdaya dan Fahd El Fouz diketahui sudah dibebaskan oleh pihak Kemenkum HAM.
Pihak Kemenkum HAM beralasan, kelima terpidana itu sudah memenuhi syarat secara administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sedangkan untuk narapidana Anggodo Widjojo, Dirjen PAS Kemenkum HAM, Handoyo Sudrajat memastikan tak akan mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan
"Iya, benar sekali (tak akan mengabulkan permohonan PB Anggodo)," kata Handoyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Penolakan permohonan karena Anggodo dianggap memenuhi persyaratan setelah Kemenkum HAM mencabut remisi kesehatan sebanyak 5 bulan yang tadinya didapat adik kandung Anggoro Widjojo itu.
(spt/fdn)











































