Jakarta - Tujuh anggota Badan Intelijen Negara (BIN) diamankan di Mabes Polri. Mereka diduga terlibat kejahatan pemalsuan uang pecahan Rp 100.000. Penangkapan ketujuh orang itu berdasarkan laporan awal dari BIN yang diterima Mabes Polri sekitar 2-3 pekan lalu. Demikian keterangan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Dadang Garnida usai Salat Jumat di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/1/2005). Menurut Dadang, ketujuh orang itu telah diperiksa. Dari bukti awal mereka dianggap terlibat pemalsuan uang. Tujuh orang yang diamankan itu termasuk Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Brigjen Pol Zyaeri. "Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan dalam pemalsuan uang. Sekarang kita tengah meng-
cross check dengan keterangan saksi lainnya seperti yang melakukan pencetakan uang tersebut," katanya. Dikatakan Dadang, polisi berhasil menyita sekitar 230 lembar uang pecahan Rp 100.000 beserta cukai yang belum sempat diedarkan. Untuk menangani kasus ini, Mabes Polri juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
(rif/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini