Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly punya banyak tugas yang harus dikerjakan. Salah satunya pengawasan terhadap pemberian remisi narapidana korupsi.
Menurut Yasonna, remisi kepada narapidana koruptur masih harus dipelajari lagi. Terutama dalam UU Pemesyarakatan yang ada.
"Harus ada sinkronisasi UU yang sesuai dengan filosifi pemasyarakatan kita dan kita akan pelajari itu dengan seksama," ujar Yasonna di gedung Kemenkum HAM, Senin (27/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, sekarang terjadi perkembangan dinamika masyarakat yang harus memuaskan keadilan," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, jika membicarakan sinkronisasi selain soal remisi pemasyarakatan kita juga harus dilakukan pembinaan. Dan juga kepada kepolisian, kejaksaan dan kehakiman juga akan dilakukan koreksi.
"Kepolisian kejaksaan dan kehakiman juga karir koreksion. Tapi aspek keadilan masyakarat tetap," tutup Yasonna.
(spt/fdn)











































