"Ini sesuatu proses jadi belum final karena memang ada suatu sengketa pemilu yang diajukan dan ini masih in proses. Dalam proses itu sementara memang dimenangkan (oleh Roy Suryo Cs), tapi belum final," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2014).
Masih ada proses hukum yang harus dilalui sehingga tak menutup kemungkinan akan ada perubahan keputusan. DPP PD pun masih menunggu keputusan final dari hukum yang berdasarkan perundangan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin telah menegaskan bahwa keputusan itu dibuat setelah mahkamah partai bersidang dan memutuskan ada pelanggaran etik yang dilakukan Rooslynda Marpaung dan Ambar Tjahyono, serta dua orang lainnya. Keputusan ini membuat Roy Suryo, Didi Irawady, dan Jhonny Allen, kembali masuk ke DPR.
(bpn/erd)











































