Pelapor yaitu istri H, di mana H menjalin cinta dengan A yang juga anak Wakil Ketua KY. Pelapor menilai A merebut suami orang dan melaporkan hal itu ke MA. H dan A sama-sama berprofesi sebagai hakim.
"Badan Pengawas (Bawas) MA pernah melakukan penyelidikan kepada mereka dua tahun lalu tapi hasilnya tidak ada apa-apa, clear," kata Kepala Biro Hukum MA Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk rekomendasi itu, kami belum mendapatkan informasinya," papar Ridwan.
Soal rekomendasi itu dibenarkan Ketua KY Suparman Marzuki. Usai mengikuti pelantikan Kabinet Kerja di Istana Negara, Suparman mengamini adanya rekomendasi itu.
"Apa yang diberitakan sudah benar," jawab Suparman.
Atas informasi rekomendasi ini, Wakil Ketua KY Abbas Said membantahnya.
"Nggak bener, info dari mana itu?" kata Abbas Said saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah.
(asp/nrl)











































