Coca-Cola Keberatan Berita Obat Nyamuk di detikcom
Jumat, 14 Jan 2005 12:29 WIB
Jakarta - Pihak Coca-Cola menyatakan keberatan atas pemberitaan detikcom tentang adanya obat nyamuk dalam botol Coca-Cola sebagaimana yang digugat Takasu Masaharu ke Pengadilan Negeri Jakarta.Berikut ini pernyataan keberatan lengkap Coca-Cola lewat kuasa hukumnya dari Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm kepada detikcom, Jumat (14/1/2005):Bersama ini kami selaku kuasa hukum dari PT. Coca-Cola Indonesia, PT. Coca-cola Bottling Indonesia dan PT. Coca-Cola Distribution Indonesia ("Coca-Cola") menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan-pemberitaan pada detikcom yang berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan registrasi No. 211/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel antara Coca-Cola melawan Takasu Masaharu yang diwakili oleh Farida Law Office sebagai kuasa hukumnya ("Perkara Perdata").Berkaitan dengan hal tersebut di atas, keberata-keberatan kami adalah terhadap pemberitaan sebagai berikut:Bahwa sejak tanggal 5 Januari 2005, detikcom memberitakan mengenai perkembangan Perkara Perdata. Adapun judul artikel tersebut adalah Kasus Obat Nyamuk Dalam Coca-Cola Divonis 19 JanuariKemudian pada tanggal 10 Januari 2005, DetikCom kembali memuat berita secara serial yang berjudul :- Obat Nyamuk Dalam Botol Coca-Cola (1), Keracunan Setara 2 Dus Minuman;- Obat Nyamuk Dalam Botol Coca-Cola (2), Merek Terkenal Tak Mesti Aman- Obat Nyamuk Dalam Botol Coca-Cola (3), Jangan Takut Gugat Produsen.Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2005, dimuat berita dengan judul: Wawancara Takasu Masaharu: Coca-Cola Sombong Sekali.Menurut pendapat kami, isi dari pemberitaan tersebut di atas sangat merugikan dan menyudutkan posisi Coca-Cola yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi mencari kebenaran dan keadilan.Pemberitaan yang merugikan dan menyudutkan Coca-cola, di antaranya adalah :1. Mengenai pemberian judul artikel menurut kami sangat bersifat tendensius dan insinuatif terhadap Coca-Cola. Judul Obat Nyamuk Dalam Botol Coca-Cola, adalah sebuah judul yang bukan hanya menyesatkan tapi lebih jauh lagi dapat meresahkan masyarakat.Dengan judul seperti itu detikCom seolah-olah menganggap bahwa adanya "Obat Nyamuk Dalam Botol Coca-Cola" sudah menjadi sebuah fakta. Padahal hal tersebut masik merupakan "klaim" dari Takasu Masaharu yang sangat belum pasti kebenarannya.Apakah klaim itu benar ataukah hanya sekadar rekaan, keputusannya sepenuhnya ada pada Majelis Hakim yang saat ini sedang memeriksa Perkara Perdata. Kami sangat menyayangkan pemberitaan detikcom yang tampaknya telah memihak dan tidak seimbang (tidak ada pernyataan dari pihak Coca-Cola ataupun kuasa hukumnya);2. Selanjutnya kami juga menyatakan keberatan atas isi dari artikel-artikel dimaksud karena selain banyak memuat hal-hal yang belum pasti kebenarannya, artikel-artikel tersebut mengandung sebuah kesalahan elementer dari sebuah jurnalisme: memasukkan opini penulis ke dalam artikel. Berikut ini beberapa contohnya:"Nah, bagaiman rasanya bila orang yang sama sekali tidak ingin menikmati minuman, bahkan sebaliknya ingin menikmat minuman, justru menegak minuman yang tercemar obat nyamuk?""Karena produsen Coca-Cola, PT. Coca-Cola Indonesia tidak berniat baik ...""Tindakan Masaharu agaknya tidak berlebihan jika melihat kerugian yang dialaminya ..."3. Lebih jauh lagi, kami juga sangat menyayangkan cara detikcom dalam menulis artikel tersebut yang tidak melakukan verifikasi atas klaim-klaim yang diajukan oleh Takasu. Verifikasi tersebut haruslah dilakukan setidaknya untuk menjalankan peran media yang selalu harus memberikan kebenaran kepada para pembaca ;4. Perlu diketahui, bahwa sepanjang proses persidangan ini berlangsung, setidaknya telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pihak penggugat (Takasu Masaharu) tidak pernah menghadirkan di muka sidang bukti hasil uji Laboratorium Forensik Polri yang menyatakan bahwa dirinya keracunan obat nyamuk dalam botol Coca-Cola;- Bahkan sebaliknya, pihak penyidik Polda Metro Jaya, atas permintaan dari Majelis Hakim, telah mengajukan bukti ke persidangan berupa bukti surat rekomendasi untuk menghentikan perkara, karena "hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tidak dapat dijadikan bukti karena tidak diketahui botol mana yang dimintakan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polri saat itu",- Saksi ahli dr.Djaja Surja Atmadja, SpF, PhD (ahli forensik dari Fakultas Kedokteran UI) di muka persidangan menyatakan bahwa visum yang diperoleh Takasu dari klinik Remedika pada tanggal 19 Oktober 2003 secara formal dan material tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis, tidak dapat dijadikan rujukan sebagai barang bukti, dan yang paling penting diyatakan bahwa visum tersebut tidak dapat membuktikan adanya peristiwa keracunan obat nyamuk dalam botol Coca-Cola.5. Fakta-fakta hukum yang sangat signifikan di atas harusnya juga dijadikan bagian dari artikel tersebut, sehingga pembaca dapat mengetahui bahwa apa yang telah diklaim oleh Takasu tersebut sangat berbeda dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;6. Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang.7.Dari artikel-artikel yang detikcom muat, tidak terlihat adanya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur dan penyajian yang berimbang sebagaimana yang diharuskan. detikcom justru membuat artikel yang bukan saja bersifat menyudutkan, insinuatif dan penuh sensasi, tetapi juga memberitakan fakta-fakta yang belum tentu kebenarannya dengan menghubung-hubungkan hal-hal yang tidak relevan.8. Bahwa terhadap artikel-artikel tersebut di atas, klien kami mereservir hak untuk melakukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap detikcom.Berdasarkan hal-hal tersebut, kami minta kepada detikcom untuk tidak lagi memuat artikel-artikel yang bersifat insinuatif, tendensius dan penuh sensasi yang telah dengan nyata menyudutkan dan merugikan klien kami.Kami harap detikcom senantiasa dapat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur dan penyajian yang seimbang sebagaimana diwajibkan, baik dalam Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers maupun dalam Kode Etik Jurnalistik.Untuk itu, kami minta detikcom untuk memuat keberatan kami ini dalam kesempatan pertama dan dalam porsi yang sama sebagaimana artikel-artikel yang kami sampaikan keberatan tersebut.Hormat kami,Kuasa Hukum Coca-ColaAdnan Buyung Nasution & Partners Law FirmPanji Prasetyo SH, LLM
(nrl/)