Tanpa Kasus Narkoba, Adiguna Hanya Dijerat 2 Pasal

Tanpa Kasus Narkoba, Adiguna Hanya Dijerat 2 Pasal

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2005 11:53 WIB
Jakarta - Berkas tersangka Adiguna Sutowo setebal 251 halaman dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Adiguna hanya dijerat pasal pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal. Untuk kasus narkoba, masih menunggu hasil labfor.Berkas Adiguna Sutowo dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/1/2004) pukul 11.00 WIB. Berkas diserahkan tim penyidik yang terdiri dari Kompol Andri Wibowo, AKP Rohimat dan AKPM Ali Adam kepada Asisten Intel Kejati DKI Jakarta Farid Haryanto dan Kabag TU Kejati DKI Jakarta Yudi. Asisten Intel Kejati DKI Jakarta Farid Haryanto mengatakan berkas Adiguna terdiri dari 251 halaman. Pasal yang dituduhkan, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal."Untuk pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan seumur hidup," kata Farid.Menurut dia, JPU yang ditunjuk dalam kasus Adiguna Kasi Penuntutan Andi Herman dan Kasi Eksekusi Danu Sebayang. "Dalam 14 hari, kita akan mengambil sikap. Jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik dan P21 akan diproses secepatnya jika data sudah lengkap," imbuh Farid.Masih dalam kesempatan yang sama, tim penyidik Kompol Andri Wibowo mengatakan mengenai dugaan Adiguna menggunakan narkoba masih menunggu hasil laboratorium forensik (labfor)."Sesuai fakta yuridis, yang muncul adalah penggunaan senjata api ilegal dan pembunuhan. Untuk penggunaan narkoba, sementara kita tunggu hasil laboratorium forensik," ungkap Andri. (aan/)


Berita Terkait