6 Anggota DPR yang Jadi Menteri Akan Diganti Sesuai Ketentuan KPU

6 Anggota DPR yang Jadi Menteri Akan Diganti Sesuai Ketentuan KPU

- detikNews
Senin, 27 Okt 2014 17:07 WIB
6 Anggota DPR yang Jadi Menteri Akan Diganti Sesuai Ketentuan KPU
Puan Maharani (berambut panjang) sesaat sebelum pelantikan menteri di Istana Negara
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melantik sebanyak 34 menteri untuk kabinet periode 2014-2019. Sebanyak 6 menteri di antaranya adalah a‎nggota DPR aktif. Posisi mereka di DPR akan segera diganti oleh caleg terpilih dengan suara terbanyak berikutnya.

"Sampai hari ini belum ada (surat permohonan pergantian), karena baru kemarin dan hari ini pelantikan mereka menjadi menteri," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela acara evaluasi pemilu di Bali, Senin (27/10/2014).

Menurut Hadar, dalam ketentuannya salah satu syarat menjadi anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan di antaranya menteri. Karenanya 6 anggota DPR tersebut secara otomatis akan diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Prosedurnya, parpol akan sampaikan surat ke pimpinan DPR tentang pergantian. Kemudian pimpinan DPR sampaikan surat ke kami untuk konfirmasi calon penggantinya," ujarnya.
 
Untuk penggantinya, KPU akan merujuk pada daftar caleg di dapil bersangkutan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. "Di situ peran KPU (menentukan pengganti -red)," kata Hadar.

"Bagaimana prosesnya, itu PAW oleh pimpinan DPR. Jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan tidak terlalu lama," imbuhnya.

Berikut 6 menteri asal DPR yang sudah dilantik sebagai menteri:

1. Menteri Dalam Negeri : Tjahjo Kumolo
2. Menteri Perindustrian : M Saleh Husin
3. Menteri Ketenagakerjaan : Hanif Dhakiri
4. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
5. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
6. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Jafar

(iqb/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads