"Sampai hari ini belum ada (surat permohonan pergantian), karena baru kemarin dan hari ini pelantikan mereka menjadi menteri," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela acara evaluasi pemilu di Bali, Senin (27/10/2014).
Menurut Hadar, dalam ketentuannya salah satu syarat menjadi anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan di antaranya menteri. Karenanya 6 anggota DPR tersebut secara otomatis akan diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penggantinya, KPU akan merujuk pada daftar caleg di dapil bersangkutan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. "Di situ peran KPU (menentukan pengganti -red)," kata Hadar.
"Bagaimana prosesnya, itu PAW oleh pimpinan DPR. Jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan tidak terlalu lama," imbuhnya.
Berikut 6 menteri asal DPR yang sudah dilantik sebagai menteri:
1. Menteri Dalam Negeri : Tjahjo Kumolo
2. Menteri Perindustrian : M Saleh Husin
3. Menteri Ketenagakerjaan : Hanif Dhakiri
4. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
5. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
6. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Jafar
(iqb/erd)











































