"Kita masih punya Ketua Umum Pak SBY. Masa Mahkamah Partai memutuskan itu seolah-olah lebih tinggi dari DPP?" kata Waketum Demokrat Max Sopacua kepada detikcom, Senin (27/10/2014).
Max menyatakan Surat Keputusan (SK) final adalah SK yang dikeluarkan oleh DPP. Sesungguhnya, keputusan Mahkamah Partai yang memuat dua nama anggota fraksi Demokrat itu harus ditindaklanjuti oleh DPP. Barulah DPP mengeluarkan SK final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Max menyebut isu pemecatan Ambar Tjahyono dan Rooslynda Marpaung ini tengah menjadi bola liar. Mestinya, surat dari Mahkamah Partai itu tidak boleh tersebar ke publik luas karena itu merupakan proses internal. Max menyebut perkara ini menggegerkan.
"Tiba-tiba membuat geger," kata Max.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsuddin heran soal menyebarnya surat pemecatan dua anggota DPR itu. Amir menepis ada permainan di partai agar tokoh-tokoh Demokrat kembali masuk ke DPR lewat keputusan itu.
"Tapi kami heran, dari mana keputusan partai ini bisa cepat menyebar?" kata Amir, Minggu (26/10).
Gugatan caleg gagal terhadap "caleg berhasil" dilayangkan ke Mahkamah Partai Demokrat. Ketua Mahkamah Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengungkapkan ada 30 orang caleg gagal yang menggugat "caleg berhasil" semacam itu.
(dnu/erd)










































