Gugatan caleg gagal terhadap "caleg berhasil" itu dilayangkan ke Mahkamah Partai Demokrat. Ketua Mahkamah Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengungkapkan ada 30 orang caleg gagal yang menggugat "caleg berhasil".
"Total kira-kira ada 115 gugatan ke Mahkamah Partai meliputi Pileg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Untuk tingkat DPR, ada sekitar 30 gugatan. Cukup banyak," kata Amir kepada detikcom, Senin (27/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang-orangnya saya tidak ingat (siapa saja). Tidak mungkin dikabulkan semua. Itu harus dilihat betul-betul," katanya.
Mahkamah Partai Demokrat memang telah menerbitkan Surat Pemberhentian untuk anggota Fraksi PD DPR RI Ambar Tjahyono dan Rooslynda Marpaung. Namun demikian, Amir menyatakan kedua orang ini masih bisa melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri hingga upaya hukum tingkat kasasi ke MA. Amir mendasarkan pada UU No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik.
Pasal 33 ayat 3 UU Partai Politik tersebut menerangkan apabila persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan lewat internal partai (Mahkamah Partai) maka bisa diselesaikan oleh pengadilan negeri. Proses di Pengadilan Negeri paling lama 60 hari sejak gugatan terdaftar. Proses di MA paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar.
(dnu/ndr)











































