MA Bebaskan Guru yang Mencukur Siswa Berambut Gondrong

MA Bebaskan Guru yang Mencukur Siswa Berambut Gondrong

- detikNews
Senin, 27 Okt 2014 12:47 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi dan jaksa memidanakan guru SD Aop Saopudin (31) karena menggunduli rambut siswanya yang gondrong. Sempat dipidana percobaan, Aop akhirnya dibebaskan Mahkamah Agung (MA) karena apa yang dilakukan dalam rangka mendidik siswa.

Kasus bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat itu melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.

Setelah rambutnya dipotong, THS menceritakan hukuman disiplin itu ke orang tuanya. Atas laporan itu, orang tua THS tidak terima dan mempolisikan Aop. Alhasil, Aop pun harus berurusan dengan kepolisian dan jaksa.

Dalam dakwannya, jaksa mengenakan pasal berlapis kepada Aop yaitu pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Selain itu juga dijerat denga pasal 80 ayat 1 UU yang sama. Dan yang terakhir, Aop dijerat pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pada 16 April 2013, jaksa lalu menuntut Aop untuk dihukum selama 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tuntutan itu, pada 2 Mei 2013 Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan hukuman percobaan. Yaitu dalam waktu 6 bulan setelah vonis jika tidak mengulagi perbuatan pidana maka tidak dipenjara. Tapi jika berbuat pidana maka langsung dipenjara selama 3 bulan. Vonis ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 31 Juli 2013.

Atas vonis itu, Aop dan jaksa lalu sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengadili sendiri, membatalkan putusan PT Banding yang menguatkan PN Majalengka. Menyatakan Aop tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama atau kedua atau ketiga. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/10/2014).

Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.

"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin," putus majelis secara bulat.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads