Alawi terjebak dalam tawuran siswa SMA 6 vs SMA 70. Alawi yang tidak ikut tawuran, tewas akibat kena bacok celurit di bagian dada yang tembus hingga mengenai jantung. Usai menusuk Alawi, Doyok kabur ke Yogyakarta. Tidak berapa lama, Doyok pun dibekuk polisi dan memaksa Doyok duduk di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Doyok dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam tuntuannya, jaksa tidak bisa membuktikan adanya pembunuhan dan menuntut Doyok melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 15 Juli 2013, Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan tuntutan jaksa dan menghukum Doyok selama 9 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa. Vonis ini tidak bergeming sampai ke peradilan tertinggi di Indonesia, MA.
"Putusan PT Jakarta yang memperbaiki sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan pengadilan negeri merupakan putusan yang tepat dan benar serta cukup mempertimbangkan alasan-alasan penjatuhan pidana bagi terdakwa karena melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka melanggar pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan pasal 170 ayat 2 ketiga 1 KUHP sesuai dakwaan jaksa," putus majelis kasasi dalam website MA seperti dikutip detikcom, Senin (27/10/2014).
Perkara yang mengantongi nomor 1287 K/PID/2013 diketok pada 13 November 2013 lalu oleh ketua majelis hakim Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan HM Syarifuddin.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini