Ternyata Hukuman Doyok Pembunuh Siswa SMA 6 Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Ternyata Hukuman Doyok Pembunuh Siswa SMA 6 Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 27 Okt 2014 11:14 WIB
Jakarta - Ternyata hukuman Fitra Ramadhani alias Doyok (19), pembunuh siswa SMA 6 Jakarta diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Doyok menghabisi nyawa siswa SMAN 6, Alawi pada 24 September 2012 silam.

Alawi terjebak dalam tawuran siswa SMA 6 vs SMA 70. Alawi yang tidak ikut tawuran, tewas akibat kena bacok celurit di bagian dada yang tembus hingga mengenai jantung. Usai menusuk Alawi, Doyok kabur ke Yogyakarta. Tidak berapa lama, Doyok pun dibekuk polisi dan memaksa Doyok duduk di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Doyok dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam tuntuannya, jaksa tidak bisa membuktikan adanya pembunuhan dan menuntut Doyok melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 9 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 27 Mei 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Ibu Alawi, Endang Puji Hastuti, yang mengetahui Doyok divonis 7 tahun langsung berteriak usai sidang ditutup. Ia langsung meneteskan air mata.

Pada 15 Juli 2013, Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan tuntutan jaksa dan menghukum Doyok selama 9 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa. Vonis ini tidak bergeming sampai ke peradilan tertinggi di Indonesia, MA.

"Putusan PT Jakarta yang memperbaiki sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan pengadilan negeri merupakan putusan yang tepat dan benar serta cukup mempertimbangkan alasan-alasan penjatuhan pidana bagi terdakwa karena melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka melanggar pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan pasal 170 ayat 2 ketiga 1 KUHP sesuai dakwaan jaksa," putus majelis kasasi dalam website MA seperti dikutip detikcom, Senin (27/10/2014).

Perkara yang mengantongi nomor 1287 K/PID/2013 diketok pada 13 November 2013 lalu oleh ketua majelis hakim Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan HM Syarifuddin.

(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads