"Mengenai anggaran sebenarnya bisa dibicarakan di APBN, tapi untuk kementerian atau kementerian kordinator yang baru dibentuk harus pakai APBN-P dan itu dipersilakan," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2014).
Sementara itu untuk kemitraan dengan komisi di DPR tak terlalu berdampak besar. Komisi I tetap bermitra dengan urusan luar negeri dan komunikasi, Komisi II dengan pemerintahan dalam negeri, Komisi III tentang hukum, dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun meminta Kabinet Kerja segera memuelesaikan permasalahan administrasi serta kepegawaian. Hal ini sebagai konsekuensi dari perubahan nomenklatur kementerian.
"Kalau administrasi belum selesai kan belum bisa langsung kerja. Memang effort-nya sangat besar di awal," pungkas Waketum PD ini.
(bpn/erd)











































