Gunawan membuka usaha bisnisnya di Jalan Jaya No 15 D, Surabaya. Usaha jasanya bergerak di bidang foto copy dan digital printing seperti mencetak spanduk dan banner. Dalam menjalankan usahanya, Gunawan menggunakan berbagai mesin dan di antaranya komputer, di mana komputer itu menggunakan software bajakan yaitu Windows, Auto Cad, Photosop, Corel Draw dan berbagai macam anti virus.
Atas hal itu, jaksa mendakwa Gunawan melakukan tindak pidana dalam Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta dan menuntut Gunawan untuk dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Pasal 72 ayat 3 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 Juni 2011, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Gunawan dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 31 Juli 2012. Atas putusan itu, Gunawan lalu mengajukan kasasi.
Gunawan menilai hakim telah keliru menafsirkan pasal dan menerapkan pada dirinya. Sebab hingga persidangan berakhir, jaksa tidak bisa menunjukan dirinya menggandakan sofware palsu atau melanggar perjanjian lisensi.
Atas permohonan kasasi ini, majelis kasasi yang diketaui hakim agung Prof Dr Surya Jaya berbeda pendapat dengan anggota majelis yaitu Suhadi dan Margono.
"Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 72 ayat 3 adalah dengan sengaja memperbanyak suatu program aplikasi yang ada dalam CPU komputer atau kode sumbernya untuk tujuan komersil. Pertanyannya dalam perkara a quo, siapa yang memperbanyak program aplikasi yang ada dalam CPU komputer terdakwa? Apakah terdakwa atau penjual komputer?" ujar Prof Surya Jaya dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/10/2014).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu, sudah menjadi rahasia umum yaitu pada umumnya para penjual komputer rakitan sudah menyediakan program aplikasi dalam CPU dengan cara penggandaan atau memperbanyak program aplikasi dari sofware yang aslinya. Selain itu, mengacu pada fakta hukum di persidangan menunjukan Gunawan tidak terbukti menggandakan atau memperbanyak program aplikasi yang ada di dalam CPU komputer karena komputer yang dibeli terdakwa sebanyak 5 unit adalah komputer yang sudah dilengkap program aplikasi oleh penjualnya.
"Berdasarkan alasan tersebut dapat disimpulkan yang melakukan penggandaan program aplikasi adalah penjual komputer," ucap Prof Surya Jaya.
Prof Surya Jaya juga menilai ada kekeliruan dalam menerapkan unsur 'memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil' dengan suatu logika hukum. Yaitu berhubung terdakwa tidak dapat menunjukan sofware asli berarti Gunawan telah terbukti memperbanyak atau penggandaan program.
"Padahal seharusnya tidak boleh ditafsirkan atau dimaknai telah memperbanyak program aplikasi. Sebaliknya, logika hukum yang dapat disimpulkan dari fakta tersebut bahwa terdakwa tidak membuat program aplikasi asli, maka tentu dapat dipastikan secara teknilogi sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memperbanyak penggunaan program aplikasi," papar Prof Surya Jaya.
Apalagi dikuatkan dengan fakta bahwa Gunawan bergerak di bidang percetakan, bukan penggandaan aplikasi komputer. Sehingga Prof Surya Jaya menilai Gunawan harusnya bebas dari segala dakwaan. Tapi apa daya, suara Prof Surya Jaya kalah dengan suara hakim agung Margono dan Suhadi.
"Menolak permohonan kasasi Ir Gunawan," putus majelis pada 24 Januari 2014 lalu.
(asp/try)