Dalam catatan detikcom, Senin (27/10/2014), agenda pembacaan putusan siang ini sesuai janji ketua majelis Dasma SH. Dalam penutupan sidang dengan agenda pledoi Kamis (23/10) lalu, pembacaan putusan akan dibacakan siang ini.
Kedelapan terdakwa itu dikenakan pasal berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 2 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau memiliki muatan perjudian.
Adapun pasal 45 ayat 1 mengancam pidana pelaku penjudian yaitu:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dan terakhir, kedelapannya juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman tertinggi dari pasal-pasal yang dijeratkan yaitu 20 tahun penjara. Meski diancam 20 tahun penjara, jaksa dan majelis hakim tidak menahan para terdakwa dan hanya memberikan status tahanan kota.
(asp/jor)











































