Tak Ditahan, 8 Terdakwa Judi Online dan Pencucian Uang Hadapi Vonis

Tak Ditahan, 8 Terdakwa Judi Online dan Pencucian Uang Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 27 Okt 2014 09:03 WIB
Tak Ditahan, 8 Terdakwa Judi Online dan Pencucian Uang Hadapi Vonis
Jakarta - 8 Terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan melakukan pencucian uang dalam kasus judi online. Mereka adalah Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim, Patrick Antonius, Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti.

Dalam catatan detikcom, Senin (27/10/2014), agenda pembacaan putusan siang ini sesuai janji ketua majelis Dasma SH. Dalam penutupan sidang dengan agenda pledoi Kamis (23/10) lalu, pembacaan putusan akan dibacakan siang ini.

Kedelapan terdakwa itu dikenakan pasal berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 2 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau memiliki muatan perjudian.

Adapun pasal 45 ayat 1 mengancam pidana pelaku penjudian yaitu:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan terakhir, kedelapannya juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman tertinggi dari pasal-pasal yang dijeratkan yaitu 20 tahun penjara. Meski diancam 20 tahun penjara, jaksa dan majelis hakim tidak menahan para terdakwa dan hanya memberikan status tahanan kota.

(asp/jor)


Berita Terkait