Wow!!! Putusan Kasasi Irjen Djoko Susilo Setebal 1.717 Halaman

Wow!!! Putusan Kasasi Irjen Djoko Susilo Setebal 1.717 Halaman

- detikNews
Minggu, 26 Okt 2014 12:59 WIB
Wow!!! Putusan Kasasi Irjen Djoko Susilo Setebal 1.717 Halaman
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Irjen Pol Djoko Susilo selama 18 tahun penjara. Putusan ini masuk dalam jajaran putusan dengan jumlah halaman terbanyak yaitu mencapai 1.717 halaman. Rekor jumlah terbanyak masih dipegang koruptor Rene Setyawan yang mencapai 2.000 halaman lebih.

Sebagaimana dilansir website MA yang dikutip detikcom, Minggu (26/10/2014), vonis Djoko tersebut setebal 1.717 halaman. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme. Dalam putusan yang diketok 4 Juni 2014 lalu itu, duduk sebagai panitera pengganti Budi Prasetyo.

Putusan setebal itu mencantumkan dakwaan, tuntutan, alasan kasasi dan kronologi putusan di tingkat pertama dan banding. Selain itu, juga memuat pertimbangan majelis kasasi MA sebanyak 3 halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 3 halaman itu, satu halaman di antaranya berisi dissenting opinion MS Lumme. Menurutnya, pidana pencabutan hak politik tidak perlu dijatuhkan karena Djoko Susilo telah mengabdi cukup lama di kepolisian. Di luar itu, MS Lumme sepakat dengan hukuman lainnya. Namun pendapat MS Lumme kalah suara sehingga pidana pencabutan hak politik tetap dijatuhkan.

Meski mengantongi 1.717 halaman, tapi putusan Djoko Susilo belum menembus rekor putusan dengan jumlah halaman terbanyak. Lantas putusan siapa yang memiliki jumlah terbanyak? Bisa jadi putusan koruptor Rene Setyawan lah yang menduduki nomor pertama dengan jumlah mencapai 2 ribu lebih. Rene merupakan koruptor di kasus PT Askrindo, di mana MA mengubah hukuman 5 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, jumlah putusan Rene sebanyak 1035 halaman. Hingga saat ini MA belum mempublish putusan Rene.

Beberapa putusan yang terbilang tebal jumlah halamannya yaitu kasus korupsi dengan terdakwa Akbar Tandjung dkk setebal 587 halaman. Adapun putusan M Nazarudin setebal 398 halaman sedangkan Angelina Sondakh setebal 165 halaman.

(asp/ahy)


Berita Terkait